UU Pilkada: DPR Akan Tanya Urgensi Kegentingan Perppu

Bisnis.com,03 Okt 2014, 19:41 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA--DPR baru akan membahas Perppu Pilkada yang dikeluarkan Presiden SBY pada masa sidang kedua yang akan dibuka pada 5 Januari 2015.
 
Demikian dikemukakan Juru Bicara Koalisi Merah Putih Tantowi Yahya yang juga anggota DPR dari fraksi Golkar, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Dia menyebutkan masa sidang pertama DPR akan berakhir pada 15 November 2014 sebelum dulanjutkan dengan masa reses.

"Baru masa sidang itu Perppu SBY akan kita bahas, 5 Januari 2015," ujarnya.

Menurut Tantowi dirinya belum dapat mengomentari dua Perppu yang diterbitkan SBY tersebut.

Pasalnya, anggota DPR belum menerima salinan isi Perppu Pilkada itu.

Menurutnya, persetujuan atau penolakan itu merupakan hak DPR.

Akan tetapi langkah yang akan diambil belum bisa dipastikan dan baru akan dibahas tiga bulan ke depan, ujarnya.

Dia juga mempertanyakan urgensi dari keluarnya Perppu itu sendiri.

Apalagi masa kepemimpinan Presiden SBY akan berakhir pada 20 Oktober mendatang dan akan digantikan oleh Joko Widodo.

Presiden SBY akhirnya secara resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepada Daerah.

Dua Perppu yang baru saja ditandatanganinya diterbitkan lantaran kuatnya penolakan di kalangan masyarakat terkait disahkannya Undang-Undang Pilkada oleh DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini