KASUS KORUPSI BANTEN: Masa Pencegahan Anak Buah Wawan Diperpanjang

Bisnis.com,03 Okt 2014, 02:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tubagus Chaeri Wardhana/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama, Dadang Priatna dan staf keuangan PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah.

Keduanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena diduga ‎kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan beberapa waktu lalu.

"Ada perpanjangan pencegahan terkait tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/10/2014).

KPK sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap keduanya sejak Maret 2014 lalu. Namun karena tim penyidik KPK masih banyak membutuhkan keterangan, maka dilakukan perpanjangan pencegahan terhadap keduanya, yang dimulai sejak 30 September 2014 lalu, hingga Februari 2015 nanti selama 6 bulan ke depan.

"Pencegahan dilakukan jika diperlukan keterangannya sewaktu-waktu oleh tim penyidik," tukas Johan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini