Bisnis.com, JAKARTA -- Pembatasan suku bunga deposito yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan dinilai bisa menghambat proses alami konsolidasi perbankan di Tanah Air.
Sebelumnya, terhitung 1 Oktober 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas besaran suku bunga dana bagi bank kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 dan 4.
Batasan suku bunga yang ditetapkan bagi simpanan di bawah dan di atas Rp2 miliar yaitu masing-masing sebesar 7,75% dan 9,75%.
Ekonom PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Destry Damayanti mengatakan dengan suku bunga dana yang tinggi membuat perebutan likuiditas semakin sengit.
“Nantinya mau tak mau bank diperhadapkan dengan opsi konsolidasi,” ujar Destry ketika dihubungi Bisnis, Jumat (3/10/2014).
Menurut Destry, dengan biaya dana yang semakin tinggi, bank kemudian menaikan bunga kredit.
Selanjutnya, kenaikan bunga kredit berpotensi meningkatkan rasio non performing loan (NPL), yang turut berdampak pada tergerusnya modal.
Sehingga untuk memperkuat modal, dikatakan Destry, bank perlu melakukan opsi konsolidasi.
“Namun jika dibatasi [suku bunga deposito], memperlambat proses alami konsolidasi,” tutur Destry.
Destry mengungkapkan memang perlu adanya pengendalian untuk mengerem laju peningkatan suku bunga dana.
“[Namun] Berkaca dari sebelumnya, regulator juga pernah membatasi nilai tukar, tapi ujungnya market malah bergejolak,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel