REVISI UU PETERNAKAN: Mekanisme Pulau Karantina Diatur PP

Bisnis.com,03 Okt 2014, 05:00 WIB
Penulis: Irene Agustine
Indonesia juga diperbolehkan mengimpor daging sapi bakalan dalam keadaan darurat dari beberapa negara yang bukan country based. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian masih mengkaji mekanisme pembentukan pulau karantina untuk impor sapi berbasis zona yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah pada waktu dekat.

Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan saat ini Kementan sedang mempelajari wilayah strategis NKRI yang layak digunakan sebagai pulau karantina minimal di tiga wilayah, yaitu bagian Barat, Timur, dan Tengah.

“Pulau Karantina itu dimana diatur dalam PP segera. Patokannya mungkin Sulawesi Tenggara lalu mungkin Kepulauan Riau salah satunya, “ katanya di Jakarta, Kamis, (2/10/2014).

Revisi UU no 18 tahun 2009 Peternakan dan Kesehatan Hewan yang disahkan DPR pekan lalu menghasilkan dua pasal strategis.

Pertama, jika sebelumnya impor sapi indukan hanya diperbolehkan dari negara yang dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (country based), kini diperbolehkan mengimpor dari zona based (negara berbasis zona) sehingga impor sapi dari Brasil atau India dimungkinkan masuk namun melalui mekanisme pulau karantina.

Meskipun boleh mendatangkan sapi impor dari negara bebas secara zona, Rusman menyatakan adanya karantina sapi dapat menjamin sapi impor bebas dari penyakit PMK untuk masuk ke pasar daging konsumsi.

“Misalnya Brasil, itu hanya satu atau dua provinsi saja yang diketahui tidak bebas PMK. Jadi asal kita mengimpor dari zona yang provinsinya bebas, ini tidak jadi masalah,” tuturnya.

Kedua, Indonesia juga diperbolehkan mengimpor daging sapi bakalan dalam keadaan darurat dari beberapa negara yang bukan country based. Darurat yang dimaksud jika harga daging sapi di Indonesia tidak terkendali dan situasi saat membahayakan regenerasi sapi dalam negeri.

Rusman menganggap dua hal ini positif untuk pasar sapi dalam negeri. Dia mencontohkan selama ini Australia, sebagai salah satu negara country based bersama Amerika Serikat, New Zealand, dan Kanada dapat menaikkan harga sepihak mengingat Indonesia masih tergantung pada produksi sapi negara itu.

“Seperti sekarang Australia sedang bertingkah, harga jadi naik sehingga bisa memonopoli pasar Indonesia. Dengan PP, kita bisa impor tidak dari mereka saja, seperti India atau Brasil yang termasuk zona based,” jelasnya.

Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indoensia (PPSKI) Teguh Boediyana mengatakan impor sapi berdasarkan zona sangat berisiko dan bisa memunculkan kerugian yang besar jika PMK masuk ke Indonesia.

“Kepentingan kami selaku peternak, tentu saja menginginkan maximal security (pengamanan maksimal), sementara zona based tidak menjamin itu,” katanya seperti dikutip Bisnis.com, (3/10/2014).

Dia mengkhawatirkan jika impor sapi dari negara yang tidak bebas penyakit PMK masuk ke Indonesia, status Indonesia juga akan tidak terjamin penyakit itu. Hal tersebut dapat membuat kran impor daging semakin besar dan membahayakan peternak.

“Kalau posisinya seperti itu, kita engga bisa menolak daging-daging mana saja. Sama seperti Malaysia saat ini,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini