OJK BUKA LOWONGAN: Ini Syarat Umum bagi Pelamar

Bisnis.com,04 Okt 2014, 21:30 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /ojk

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka lowongan pekerjaan untuk posisi staf, staf multilevel, kepala bagian, dan kepala subbagian.

Registrasi online dilaksanakan pada periode 4 - 11 Oktober 2014 (pukul 23.59 WIB).

Berikut ini persyaratan umum bagi pelamar.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Tidak pernah terlibat masalah narkoba dan/atau pidana
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai pada perusahaan/instansi manapun
  6. Tidak memiliki hubungan keluarga (saudara kandung/ suami/ istri) dengan pegawai Otoritas Jasa Keuangan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini