Pemerintah Akan Gabungkan Tapera & BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com,05 Okt 2014, 19:15 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang membahas penggabungan antara tabungan perumahan rayat (Tapera) yang terintegrasi dengan layanan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penggabungan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah menambahkan likuiditas untuk mejamin Tapera ini tetap berjalan melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.

Rencananya, program Tapera akan disinkronkan dengan program jaminan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengharmonisasikan UU Tapera dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Peruhaman Rakyat Sri Hartoyo mengatakan usulan tersebut akan dibahas lebih jauh saat pemerintah baru ulai aktif bekerja.

Hartoyo menjelaskan, iuran yang diangsur oleh pekerja dalam Tapera adalah sebesar 3% dari upah, dengan pembagian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% dibiayai pemberi kerja.

“Itu simulasi kami. Kepastiannya nanti akan kami bicarakan lagi dengan pekerja dan perwakilan pengusaha,” ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Terkait dengan teknis pelaksanaan rencana tersebut, sambung Hartoyo, dalam waktu dekat pihaknya akan berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai langkah awal proses harmonisasi.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Junaedi mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait usulan pemerintah tersebut. “Belum ada pembicaraan sama sekali tentang hal itu,” tegasnya.

Usulan penggabungan ini muncul setelah Paripurna DPR batal menyetujui RUU Tapera menjadi UU karena adanya penolakan dari pemrintah terhadap satu pasal terkait besaran persentase tabungan yang wajib dilakukan oleh peserta.

Dalam regulasi tersebut, diatur ketentuan pengenaan potongan dana kepesertaan pegawai, baik pekerja swasta maupun PNS untuk Tapera sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan, yang terbagi atas 0,5% kontribusi pemberi kerja dan 2,5 kontribusi pekerja (swasta/PNS).

Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, mereka tetap dipungut iuran sebagai tabungan. Dana yang sudah dikumpulkan bisa diambil saat pensiun atau diwasiatkan saat meninggal. Hal ini juga berlaku bagi pekerja formal yang sedang mencicil KPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini