DITJEN PAJAK NUSRA: Pengusaha Ini Kemplang Pajak Rp8,4 Miliar

Bisnis.com,06 Okt 2014, 15:10 WIB
Penulis: News Editor
Tersangka pengemplang pajak bisa dikenai ancaman denda paling tinggi, yakni empat kali jumlah pajak yang wajib dibayarkan. /Bisnis.com

Bisnis.com, MATARAM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara berhasil mengungkap kasus pengemplang pajak senilai Rp8,4 miliar yang dilakukan oleh seorang pengusaha di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berinisial CM.

I Ketut Sukardha, Kepala Bidang Pelayanan dan Penyuluhan (P2) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara (Nusra), menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap CM yang disangkakan telah melakukan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya tidak sesuai Pasal 39 ayat 1 huruf (c) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan atau Pasal 39 ayat 1 huruf (d) KUP.

"Tersangka sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dan sekarang berada di dalam tahanan untuk diproses lebih lanjut," katanya di Mataram, Senin (6/10/2014).

Menurut dia, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan penyerahan atau peredaran usaha, pajak keluaran dan pajak masukan sebesar nihil atau lebih kecil dari jumlah sebenarnya dalam kurun waktu Januari 2007 hingga Desember 2010.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara karena jumlah PPN yang disetor adalah sebesar nihil atau lebih kecil dari jumlah PPN yang seharusnya disetor ke kas negara. "Nilai kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar."

ANCAMAN HUKUMAN

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak DJP Nusra Abdul Basyir menambahkan tersangka CM terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 4 tahun dengan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang wajib dibayarkan dan paling tinggi empat kali jumlah pajak yang wajib dibayarkan.

Karena kasusnya masuk proses penyidikan, lanjutnya, tersangka bisa dikenai ancaman denda paling tinggi, yakni empat kali jumlah pajak yang wajib dibayarkan. "Namun, harus ada izin dari Kementerian Keuangan," katanya.

Dia mengatakan keberhasilan menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Nusra, Kepolisian Daerah (Polda) NTB, dan Kejaksaan Tinggi NTB.

Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum  dalam bidang perpajakan di seluruh wilayah NTB.

Kasus tersebut, menurut dia, juga menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak yang ada di NTB khususnya, dan di wilayah Kantor Wilayah DJP Nusra pada umumnya, agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, yaitu memotong, memungut dan menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos.

"Selain itu melaporkan kewajiban perpajakannya dengan mengisi dan menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama," ucap Abdul Basyir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini