Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Diperkuat

Bisnis.com,06 Okt 2014, 19:16 WIB
Penulis: Ihda Fadila
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) akan memperkuat Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berfungsi sebagai pengawasan sektor pertanian.
 
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementan Yusni Emilia Harahap mengatakan penguatan OKKPD sebagai instrumen pemantau perlu dilakukan karena masih banyaknya kasus peredaran komoditas yang tidak sesuai.
 
Mendorong ini supaya berfungsi optimal. Perlunya ada pengawasan peredaran. Kami juga sangat mengharapkan dukungan pemda, ujar Emilia saat ditemui Bisnis pada Senin (6/10/2014).
 
Salah satu kasus yang dicontohkan Emilia adalah mengenai peredaran buah yang diduga berformalin. Menurut Emilia, proses peredaran suatu komoditas sangat panjang. Oleh karena itu, peredaran buah berformalin ini sulit untuk diidentifikasi.
 
"Barang masuk karantina, lalu beredar didalam sudah banyak pelaku, distributor, penjual buah, dan lain-lain. Kita tidak tahu dimana adanya formalin itu karena banyak sistem. Bisa saja ada oknum di dalamnya," ujarnya.
 
Emilia menambahkan seluruh provinsi harus memiliki OKKPD. Saat ini, sudah 25 provinsi yang sudah memiliki OKKPD. Sementara sembilan lainnya masih dalam proses. Selain itu, saat ini pun telah ada 86 laboratorium pengujian yang sudah diakreditasi.
 
Di setiap OKKPD, jumlah tenaga kerja yang ada bervariasi. Selain itu, tidak semua OKKPD provinsi memantau komoditas yang sama. Pasalnya, komoditas di setiap provinsi pasti berbeda-beda.
 
"Untuk kakao itu misalnya di Sulsel. Di sana butuh tenaga operasional, inspektor. Di sana ada 7 inspektor," ujarnya.
 
Dalam upaya penguatan OKKPD ini, lanjut Emilia, perlu adanya dukungan dari Pemerintah Daerah setempat.
 
"Kalau pemda yang merespon OKKPD ini sampai DPRD nya juga datang loh. Semua ini harus didukung. APBD-nya juga perlu dialokasikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini