Bisnis.com, SURABAYA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menilai divestasi saham asing di industri ini memerlukan waktu 5-10 tahun menyesuaikan dengan besaran kewajiban pelepasan saham.
Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor mengungkapkan asosiasi sepakat terhadap dorongan pembatasan kepemilikan modal asing di industri ini. Hanya saja asosiasi tak menentukan batas atas kepemilikan asing yang paling layak.
"Kami hanya memberi catatan agar disediakan waktu cukup untuk melakukan divestasi, kalau maksimal 80% [saham asing] perlu 5 tahun dan bila batas modal 49% waktu divestasi bisa 10 tahun," jelasnya seusai seminar di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (7/10/2014).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji pembatasan modal asing di asuransi. Saat ini ketentuan yang berlaku, modal asing di asuransi maksimal 80%. Namun, ada fenomena batas tersebut terlewati ketika terjadi penambahan modal.
Julian Noor menguraikan kemampuan industri lokal menopang modal asuransi masih rendah, sehingga ketika ada kewajiban penambahan modal untuk mengimbangi risiko maka asing lebih siap.
"Dampaknya terjadi delusi saham dalam joint venture," urainya soal kendala lain yang dihadapi industri dalam negeri bila dilakukan pembatasan modal asing di level 49%.
Menurutnya, pembatasan modal asing juga menerbitkan dorongan agar perusahaan melantai di bursa saham. Tujuannya, agar komposisi modal sesuai ketentuan lebih mudah terpenuhi.
Hanya saja, pasar menilai industri asuransi kurang menarik karena mempunyai eksposur risiko yang tak banyak dipahami. Investor lebih melirik sektor yang mudah dipahami risikonya, seperti pertambangan.
"Asuransi akan menarik bagi perusahaan keuangan, sebab pertumbuhan premi bisa 15%-20% sedangkan laba bertumbuh 10%-15% dan itu cukup bagus. Melihat itu sederhana tetapi kompleks di dalam bisnisnya sehingga tak mudah dipahami kebanyakan," tegasnya.
Berdasar berbagai kelemahan dukungan dalam negeri, untuk mendorong permodalan dan kepemilihan asuransi, kata Julian Noor, cara yang paling memungkinkan ialah memberikan waktu cukup panjang apabila kewajiban divestasi diputuskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel