Sengketa Asuransi Haji Diselesaikan di Basyarnas

Bisnis.com,07 Okt 2014, 19:17 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Pemberangkatan calon jemaah haji/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendorong penyelesaian perselisihan antara peserta asuransi haji dan perusahaan asuransi melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).

Ketua MUI Slamet Effendy Yusuf memaparkan penyelesaian melalui badan tersebut dapat dilakukan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya.

“Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah yang  berkedudukan di Indonesia setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (7/10/2014).

Seperti diketahui, perselisihan atau sengketa berpotensi terjadi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi yang pada umumnya disebabkan oleh persoalan pemenuhan kewajiban (seperti klaim) kepada nasabah.

Industri asuransi sebenarnya telah memiliki Badan Mediasi Asuransi Indonesia sebagai lembaga yang berfungsi melakukan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh nasabah asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Dalam produk asuransi haji, mengacu kepada ketentuan khusus yang dikeluarkan oleh DSN MUI, Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji dan bertanggungjawab atas pelaksanaan ibadah haji.

Dalam ketentuan, perusahaan asuransi syariah diwajibkan membayar klaim kepada jamaah haji sebagai peserta asuransi berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian. Di satu sisi,jamaah haji diwajibkan membayar premi sebagai dana tabarru’ (hibah) yang merupakan salah satu bagian dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).

Premi asuransi haji yang diterima oleh perusahaan ausransi syariah harus dipisahkan dari premi-premi asuransi lainnya. Perusahaan berhak memperoleh ujrah (komisi) atas pengelolaan dana tabarru’ yang besarannya ditentukan sesuai dengan prinsip adil serta wajib.

“Asuransi syariah dapat menginvestasikan dana tabarru’ sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, dan hasil investasi ditambahkan ke dalam dana tabarru’,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini