OJK: Tak Semua Unit Usaha Syariah Bisa Spin-off, Mengapa?

Bisnis.com,07 Okt 2014, 19:25 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Usulan lainnya, unit-unit syariah yang dimiliki BPD di daerah tertentu dapat digabungkan menjadi satu. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan tidak semua unit usaha syariah perbankan akan mampu dilepaskan menjadi entitas tersendiri (spin-off).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan sejumlah bank yang memiliki unit usaha syariah tidak memiliki kapasitas permodalan yang cukup untuk melakukan spin-off. Pasalnya, dibutuhkan dana senilai Rp500 miliar untuk spin-off unit usaha syariah.

“Tidak semua bank punya dana untuk membiayai spin-off, terutama bank-bank BPD,” katanya, Selasa (7/10/2014).

Menurut data OJK, hingga Agustus 2014 terdapat 12 bank umum syariah, 22 unit usaha syariah, dan 163 BPR Syariah.

Terkait dengan unit-unit syariah yang tidak dapat di-spin off karena kendala permodalan pada perusahaan induknya, OJK mengusulkan sejumlah hal. Hal pertama adalah mengalihkan aset unit usaha syariah kepada bank syariah lainnya.

Usulan lainnya, unit-unit syariah yang dimiliki BPD di daerah tertentu dapat digabungkan menjadi satu. “Jadi nanti ada BPD Celebes Syariah, BPD Borneo Syariah, semacam itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini