Kadin Minta Restitusi PajakTidak Ditahan

Bisnis.com,07 Okt 2014, 20:12 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Bisnis.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk tidak menjalankan rencana pengendalian restitusi sebagai upaya untuk memperkecil shortfall pajak—selisih antara target dan realisasi penerimaan—tahun ini.
 
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Hariyadi B. Sukamdani mengakui target penerimaan pajak sulit dikejar akibat terkontraksinya pertumbuhan ekonomi. Kendati demikian, lanjutnya, bukan berarti hak wajib pajak harus dikorbankan.
 
“Ini enggak boleh, restitusi itu kan hak wajib pajak. Kalau sekarang misalnya dibalik gimana. Karena situasi ekonomi yang bergejolak, cash flow perusahaan susah, maka pajaknya dibayar belakangan saja. Pasti enggak mau kan,” tuturnya, Selasa (07/10).
 
Hariyadi menjelaskan pengendalian atau penahanan restitusi oleh pemerintah, melalui Ditjen Pajak tersebut akan berpotensi menimbulkan distrust dari para pelaku usaha. Dengan kata lain, akan mengurangi kepatuhan membayar pajak dari pelaku usaha.
 
Bahkan, sambungnya, dalam kondisi tertentu, penahanan restitusi akan menimbulkan perkara hukum antara pelaku usaha dan Ditjen Pajak. Oleh karena itu, dia mengingatkan pemerintah agar bertindak sesuai UU Ketentuan Umum Perpajakan.
 
“Nah ini perlu diingatkan kepada pemerintah. Dalam kondisi ini serba susah ini, saya pikir pemerintah jangan mau enaknya sendiri. Kalau misalnya ada problem penerimaan, yah cari lah upaya lainnya yang lebih realistis,” katanya.
 
Hariyadi juga menambahkan penahanan restitusi dipastikan akan mengganggu cash flow perusahaan, dan secara keseluruhan akan mengganggu kinerja perusahaan ke depannya. Apalagi, pelaku usaha tengah mati-matian menjaga cash flow tetap stabil.
 
Restitusi merupakan pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Restitusi yang ditahan lazim digunakan Ditjen Pajak guna mempersempit shortfall pajak.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memperkirakan target Ditjen Pajak tahun ini hanya akan tercapai 92%, atau dengan shortfall pajak sebesar Rp76 triliun. Adapun, PPh diperkirakan shorffall Rp21,5 triliun. Sementara PPN akan mengalami shortfall Rp55,6 triliun.
 
Angka perkiraan pemerintah tersebut terungkap dari dokumen presentasi otoritas fiskal kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR ketika membahas penerimaan perpajakan dalam nota keuangan 2015 pada pertengahan September lalu.
 
Dalam dokumen tersebut juga menyebutkan adanya usaha pengendalian restitusi pajak—atau penahan pencairan restitusi dalam pengertian yang lebih lugas— sebesar Rp10 triliun guna memperkecil shortfallpenerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini