Idiih...46% Sumur di Jakarta Dibangun Dekat Septic Tank

Bisnis.com,08 Okt 2014, 19:09 WIB
Penulis: News Editor
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kesehatan sumur air tanah di wilayah DKI Jakarta ternyata mengkhawatirkan.

Sebanyak 46% sumur dari 100 sumur yang menjadi sampel pemantauan kualitas air tanah dangkal di DKI Jakarta dibangun dekat dengan septic tank atau bak penampung limbah dan kotoran manusia.

"Sebanyak 46% atau 46 sumur dibangun kurang dari 10 meter dari septic tank. Selanjutnya 35% atau sebanyak 35 sumur dibangun di atas 10 meter sementara sisanya tidak ada keterangan. Ini data Status Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta 2013," kata Kepala Bidang Pelestarian dan Tata Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Rusman Sagala di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Rusman menambahkan, 100 sampel sumur tersebut diambil dari 94 kelurahan yang tersebar di lima wilayah, di mana wilayah Jakarta Selatan 23 kelurahan, Jakarta Utara 13 kelurahan, Jakarta Timur 24 kelurahan, Jakarta Barat 17 kelurahan, dan Jakarta Pusat 17 kelurahan.

"Ada yang menggunakan sumur timba, pompa tangan, pompa hisap dan jet pump. Sumur-sumur ini tersebar di pemukiman padat tidak teratur, pemukiman padat teratur, permukiman tidak padat tidak teratur serta pemukiman padat teratur," jelasnya.

Dia menjelaskan apabila sumur dibangun dekat dengan sumber pencemar tersebut mudah terjadi rembesan sehingga dapat menyebabkan air yang dikonsumsi tidak sehat dan rawan sakit.

"Memang agak kesulitan untuk mengontrol di mana letak bak penampung tersebut apabila letaknya berada di pemukiman padat penduduk. Lagi pula karena letaknya berada di dalam tanah untuk memastikan terjadi rembesan sulit dilakukan," ungkapnya.

Ke depan, kata dia, untuk daerah padat penduduk baiknya dibangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, di mana setiap hasil aktivitas dari pemukiman warga hanya terintegrasi dalam satu wadah, sehingga gampang dikontrol.

Pemantauan kualitas air tanah dangkal yang dilakukan BPLHD DKI Jakarta untuk mengetahui indikator fisik, kimia, dan biologi air minum seperti yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini