KEN: Antisipasi Kenaikan Suku Bunga AS, UU JPSK Mendesak

Bisnis.com,09 Okt 2014, 22:51 WIB
Penulis: Kurniawan A. Wicaksono
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Ekonomi Nasional (KEN) Raden Pardede menilai UU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) bersifat mendesak karena Indonesia tidak mengetahui pasti kondisi pasca-kenaikan suku bunga Amerika Serikat yang diproyeksi terjadi tahun depan.

“Kalau Amerika menaikkan suku bunga secara agresif, itu menakutkan karena [investasi] portofolio akan cepat lari. Pertama disetop dulu terus lari ke Amerika,” ujarnya, Kamis (9/10/2014).

Kondisi tersebut, lanjutnya, akan membuat likuiditas kering dan berpotensi menyulitkan beberapa bank dalam negeri yang pada gilirannya akan ‘lari’ ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Melihat pengalaman yang ada pada Bank Century, kebijakan yang mereka ambil bisa dikriminalisasi.

Belajar dari pengalaman tersebut, Raden mengatakan perlunya protokol undang-undang yang menjamin kebijakan yang mereka ambil berada pada jalur yang benar dan tidak dipersalahkan. Jika tidak ada, sambungnya, tidak akan ada pengambilan keputusan.

Dia mengatakan poin-poin penting yang harus ada dalam undang-undang JPSK yakni bagaimana agar pembuat keijakan nyaman dan tidak dikriminalisasi. “Ada protokol dalam restrukturisasi, dalam pemilihan likuditas, ada protokol saat FKKSK mengambil keputusan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini