Anggota Satpol PP Tikam Wartawan

Bisnis.com,12 Okt 2014, 12:34 WIB
Penulis: News Editor
Ilustrasi

Bisnis.com, JAYAPURA -- Seorang anggota Satpol PP diduga melakukan penikaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.  

Aparat kepolisian Jayapura diminta melakukan proses hukum terhadap oknum Satpol PP yang melakukan pemukulan dan penikaman wartawan Jaya TV saat melakukan tugas jurnalistik peliputan kecelakaan lalu lintas, Jumat (10/10/2014) sore.

"Kami minta Polisi segera proses hukum pelaku," kata Ketua PWI Papua Abdul Munib ketika dihubungi dari Jayapura, Minggu (12/10).

Ia mengatakan, seorang jurnalis atau wartawan itu dalam bekerja atau melakukan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers dan posisi wartawan berada paling depan langsung dengan masyarakat.

"Khalayak luas perlu mengetahui hal ini. Menghalangi proses tugas jurnalistik ada proses pidananya, jadi selain bahwa menikam itu adalah kriminal dalam KUHP, pelaku juga bisa ditindak dengan pasal menghalang-halangi tugas jurnalistik," katanya.

Mengenai masalah tersebut, Munib mengatakan telah bertemu dengan organisasi pers lainnya di Papua dan Papua Barat yakni dengan AJI Jayapura dan IJTI agar dalam waktu dekat ini bisa berkoordinasi dengan Kapolda Papua sehingga masalah tersebut mendapat perhatian serius.

Ketua AJI Jayapura Victor Mambor mengungkapkan peristiwa penikaman terhadap jurnalis di Kota Jayapura telah terjadi dua kali.

"Sebelumnya terjadi pada 2009 terhadap Banjir Ambarita koresponden Viva News. Dan kali ini kepada wartawan lokal, Jaya TV, Findi Rakmeni. Untuk itu, polisi harus sungguh-sungguh memproses kasus tersebut," katanya.

Menurut pimpinan Tabloidjubi.com dan Harian Jubi itu, kekerasan yang dialami oleh Findi Rakmeni tergolong percobaan pembunuhan terhadap seorang wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.

"Pelakunya sudah ditangkap, sudah ada bukti. Jadi sudah sepatutnya kasus ini berjalan baik," katanya.

Sementara itu, Sekretaris IJTI Papua dan Papua Barat Meirto Tangkepayung mengutuk keras tindakan kriminal yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Jayapura.

"Seorang abdi negara atau aparatur sipil negara itu tidak sepantasnya melakukan hal-hal yang di luar norma, berbuat kriminal, contoh yang tidak terpuji. Polisi harus segera proses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Seperti diberitakan pada Jumat lalu, wartawan Jaya TV Findi Rakmeni dipukul dan ditikam di bagian leher kiri oleh oknum Satpol PP yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Saat itu, di TKP, Findi sedang mengambil gambar kecelakaan tersebut, tiba-tiba kameranya ditendang oleh oknum Satpol PP yang sedang dipengaruhi minuman beralkohol.

Peristiwa itu dikabarkan berujung pada aksi fisik dan Findi kena tikam di leher.

"Info yang saya dapat dari warga setempat saat kejadian, pelaku tikam saya pakai kunci motor. Dalam lukanya satu centimeter, dan sudah dapat pengobatan," kata Findi melalui telepon seluler. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini