Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyelenggarakan pelatihan kepada pemerintah daerah tingkat kabupatan/kota agar dapat menjadi partner dalam mengawasi dan membina lembaga keuangan mikro.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pelatihan terus dilakukan secara intensif karena hingga saat ini sebagian besar pemerintah daerah masih merasakan kesulitan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga keuangan mikro (LKM).
“Ternyata mereka belum siap. Kami terus lakukan komunikasi,” ujarnya, Senin (13/10/2014).
Untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, lanjutnya, OJK terus berupaya memperkuat kualitas SDM pemerintah daerah dalam hal pengawasan dan pembinaan LKM.
Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro memberikan mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam perizinan, pengaturan dan pengawasan LKM, yang dimulai pada 2015.
Secara spesifik, Pasal 28 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.
Khusus untuk pembinaan, OJK wajib melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
Pada praktiknya, pembinaan dan pengawasan akan didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Mengutip naskah akademik UU LKM, Firdaus mengatakan jumlah LKM di Indonesia saat ini mencapai sekitar 637.000 LKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel