Butuh 95.000 Petugas Pajak untuk Kejar Tax Ratio 16%

Bisnis.com,14 Okt 2014, 17:33 WIB
Penulis: Ringkang Gumiwang
Salah satu kantor pelayanan pajak/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Upaya pemerintah Joko Widodo mengejar tax ratio 16% pada 2019 diyakini kian berat. Pasalnya, Ditjen Pajak menghitung setidaknya butuh 95.000 petugas pajak untuk mengamankan target tax ratio tersebut.
 
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan permasalahan utama otoritas pajak selama ini adalah dalam menggali wajib pajak baru atau ekstensifikasi. Namun demikian, langkah tersebut sulit dilakukan dengan kapasitas petugas pajak yang masih rendah.
 
“Berdasarkan survei yang saya lakukan di lapangan sejak 3,5 tahun silam, program ekstensifikasi yang dijalankan selama ini, saya akui tidak memuaskan, bahkan bisa dibilang gagal. Karena memang kapasitas kami menjangkau wajib pajak baru itu terbatas,” jelasnya, Selasa (14/10/2014)
 
Fuad mengakui potensi tax ratio 16% sangat mungkin. Meskipun demikian, target tersebut sulit direalisasikan apabila pemerintah baru tidak memperhatikan kondisi Ditjen Pajak, baik dari sisi petugas pajak, infrastruktur hingga anggaran.
 
Berdasarkan data terakhir, dia menyebutkan jumlah pegawai pajak baru sebanyak 33.000 orang dengan rasio 1:7.700. Jumlah ini sangat rendah jika dibandingkan dengan jumlah pegawai pajak negara lainnya, seperti Jepang sebanyak 66.000 orang.
 
“Target [tax ratio] bisa dicapai dengan crash program, maksudnya program khusus dengan terobosan dan upaya yang luar biasa. Reformasi birokrasi di lapangan juga harus diperbaiki. Kalau pemerintah baru tidak perhatikan ini, ya udah gigit jari aja tax ratio 12% terus,” katanya.
 
Melihat kondisi tersebut, dia berharap para konsultan pajak dapat ikut membantu Ditjen Pajak menjaring wajib pajak-wajib pajak baru. Dia juga mengungkapkan tema besar Ditjen Pajak pada tahun depan adalah ekstensifikasi wajib pajak.
 
Sekadar informasi, wajib pajak Badan baru terdaftar sebanyak 2,21 juta, sedangkan Orang Pribadi tercatat 23,08 juta. Sayangnya, tingkat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) justru masih rendah. Secara total, rasio kepatuhan wajib pajak hanya 32%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini