FATWA HARAM ROKOK: Sikap PBNU & MUI Berbeda

Bisnis.com,14 Okt 2014, 08:56 WIB
Penulis: News Editor
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menanggapi fatwa rokok haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan tidak sependapat dengan fatwa MUI tersebut.

PBNU menilai rokok itu makruh -dikerjakan tidak apa-apa dan jika ditinggalkan mendapatkan pahala. Bahkan, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram soal merokok di tempat umum sejak 2009. Tidak hanya di ruang publik, dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa merokok haram bila dilakukan anak-anak dan wanita.

Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh menjelaskan institusi pendidikan seperti sekolah dan madrasah, serta sejenisnya masuk ke dalam kategori ruang publik. Itu artinya, barang siapa yang masih tetap saja merokok maka hukumnya haram.

"Rokok itu mubah, sampai kiamat ulama NU tidak akan mengharamkan rokok. Fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh MUI dan didukung kelompok antitembakau ini penuh tendensius, mereka ingin mematikan keberlangsungan hidup petani tembakau kita," tegas staf Dewan Halal PBNU Arwani Faisal, Selasa (14/10/2014).

PBNU menegaskan tidak mendukung kampanye untuk menekan angka perokok di Indonesia yang dimotori oleh Kementerian Kesehatan dan kelompok antitembakau, termasuk MUI melalui gerakan fatwa haram rokok.

Menurut Arwani, semua kiai NU pun telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya menghisap rokok. Dia juga mengklaim kalau kyai NU sebenarnya mendukung upaya meminimalisir rokok. Itu dibuktikan dengan penetapan hukum 'makruh' untuk pengikut PBNU.

"Kiai tidak berarti tidak menerima data kesehatan. Rokok makruh karena menerima data kesehatan. Kalau tidak menerima, kiai akan menetapkan hukum rokok wajib. Itu justru karena ngerti itu bahaya," sambung Arwani.

Penerapan rokok bukan merupakan suatu hal yang bahaya, menurutnya telah diperhitungkan masak-masak ketika muktamar NU ke-32 di Makassar pada 2010.

"Harus dilihat kadarnya. Kalau mafsadatnya [kerugian] besar hukumnya haram. Rokok kan sekali hisap tidak langsung pingsan," ujarnya.

Menurut PBNU, rokok tidak punya bahaya yang berlebihan terhadap kesehatan manusia sehingga tidak perlu dilarang berlebihan.

"Kok kejam langsung bilang haram, ulama NU bilang tidak haram. Karena puluhan tahun merokok sehat-sehat saja. Kan tingkat bahayanya dilihat,” tegas Arwani.

 

Bantahan dari Arwani Faishal: FATWA HARAM ROKOK: Begini Penjelasan Arwani Faishal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini