3 Anggota TNI Terlibat Kasus Distribusi Ilegal BBM

Bisnis.com,14 Okt 2014, 14:19 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Tiga anggota TNI Yonif 134/TS terlibat dalam kasus distribusi ilegal BBM yang disubsidi di Batam.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie menyebutkan ketiga anggota TNI tersebut adalah AS, AW, dan W.

"Keterlibatan oknum TNI tersebut sebagai perantara, pengelola BBM, jaga gudang, koordinator pelansir, hingga broker BBM," katanya, Selasa (14/10/2014).

Ronny menjelaskan proses hukum atas ketiga TNI tersebut tidak akan dilakukan oleh Polri, melainkan akan diserahkan kepada TNI. "Serahkan ke TNI karena ada hukum acara pidana militer."

Penyidik Polri menetapkan lima tersangka atas tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/114/IX/2014 kasus distribusi ilegal bbm yang disubsidi.

Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing yakni Harun Sohar mengelola gudang BBM, Bambang Irwan Susanto menjaga gudang, Andri Anggariawan Putra sebagai kasir, Awaludin alias Awal melansir minyak, dan Noldi Christy sebagai pembeli.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dikenakan Pasal 55 dan atau 53 UU No. 22/2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 3 jo Pasal 5 jo Pasal 2 ayat 1 huruf z tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini