OJK Akan Terbitkan Aturan Khusus untuk AJB Bumiputera

Bisnis.com,14 Okt 2014, 17:10 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Dengan aturan khusus ini, regulator berharap perusahaan asuransi jiwa yang telah berusia 102 tahun tersebut mampu bersaing dengan perusahaan asuransi jiwa lainnya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan khusus terkait perhitungan tingkat kesehatan perusahaan asuransi berbadan hukum usaha bersama alias mutual.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya tengah menyiapkan perangkat aturan khusus bagi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera), satu-satunya perusahaan asuransi berbadan hukum mutual yang ada di Indonesia.

Pengaturan tersebut di antaranya terkait dengan perhitungan tingkat kesehatan perusahaan.

Menurut Firdaus, perhitungan tingkat kesehatan perusahaan asuransi mutual tidak dapat disamakan dengan perhitungan tingkat kesehatan perusahaan asuransi berbadan hukum perseroan terbatas (PT) karena perbedaan karakteristik perusahaan dan ketentuan permodalan yang berlainan.

Perhitungan tingkat kesehatan di AJB Bumiputera, lanjutnya, idealnya tidak dilakukan berdasarkan rasio modal terhadap risiko (risk based capital/RBC) sebagaimana digunakan untuk mengukur kesehatan perusahaan asuransi berbentuk perseroan terbatas.

“Tidak hitung pakai RBC tetapi likuiditas, karena perusahaan mutual jadi harus berbeda,” katanya sebagaimana dikutip dari harian Bisnis Indonesia, Selasa (14/10/2014).

Dengan aturan khusus ini, regulator berharap perusahaan asuransi jiwa yang telah berusia 102 tahun tersebut mampu bersaing dengan perusahaan asuransi jiwa lainnya. Dari pantauan OJK, Firdaus mengklaim kondisi likuiditas AJB Bumiputera masih berada dalam kondisi baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini