Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Persatuan Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai, rencana konsolidasi perbankan yang akan diatur dalam Masterplan Jasa Keuangan Indonesia (MPJKI) harus dapat mengikat seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar bisa direalisasikan.
“Masterplan tersebut harus melibatkan semua rencana pembangunan perbankan dan kepentingan yang ada bila ingin berjalan sempurna dan bisa diterapkan. Ini harus mengikat seluruh pemangku kepentingan,” kata Sigit dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Senin (13/10/2014).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis MPJKI pada bulan depan. Dalam MPJKI tersebut akan diatur rencana strategi jangka panjang perbankan nasional, termasuk strategi konsolidasi perbankan, dan bagaimana menghadapi persaingan dengan bank-bank asing.
Sigit berpendapat gagasan merger dalam MPJKI dapat dilakukan bila semua pihak merasa terlibat dan bersedia terikat langsung. Dengan sistem seperti itu, Sigit menilai, usulan para perbankan untuk melakukan konsolidasi perbankan tidak akan mudah dipatahkan oleh para menteri dan pihak DPR.
“Kalau ada cetak biru dapat mengikat semua pihak, maka tidak ada lagi penolakan dari kalangan manapun. Maka yang harus kita lalui adalah harus tetap bersih sesuai peraturan Bank Indonesia dan OJK,” kata Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel