Bisnis.com, PEKANBARU- PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (Bank Riau Kepri) mulai melayani Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G-2) yang merupakan sistem pembayaran pajak yang sudah dimodernisasi menyusul kesiapan infrastruktur baik ditingkat kantor cabang utama hingga ke cabang pembantu.
Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri Nizam mengatakan pihaknya merupakan BPD yang ke-3 yang siap mengimplementasikan modul baru penerimaan negara ini karena sudah didukung infrastruktur jaringan yang kuat.
“Layanan ini sudah bisa diterapkan di 113 semua kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas lainnya yang ada di Riau dan Kepualauan Riau,” ujarnya saat peluncuran layanan MPN Generasi Kedua itu, di Pekanbaru (13/10).
Nizam mengatakan Bank Riau Kepri tidak menargetkan jumlah dana yang dihimpun karena fasilitas ini hanya layanan jasa bagi Kementerian Keuangan dalam mengumpulkan dana dari wajib pajak, wajib bayar, wajib setor, maupun transaksi pembayaran kepada pemerintah, seperti lain pajak, cukai dan pabean, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Namun, lanjutnya, dari komisi jasa yang diterima dari layanan tersebut, dapat membantu dalam menambah aset. Nizam mengatakan dalam modul generasi pertama yang masih bersifat manual, layanan dari Bank Riau Kepri masih terbatas, karena kantor kas yang ingin membuka layanan ini harus mendaftar dahulu. Pada Modul terbaru ini, aplikasinya sudah online, sehingga semua kantor sudah bisa melayani.
Pada kesempatan sama, Kasubdit Rekening Kas Negara Direktorat PKN Arif Rahman Hakim mengatakan saat ini baru 15 bank yang mengimplementasikan modul baru penerimaan ini. Tidak semua perbankan mempunyai sistem yang memungkinkan untuk implementasi modul baru ini sehingga masih menunggu kesiapan mereka.
Arif mengatakan Bank Riau Kepri termasuk yang paling cepat merespons untuk menerapkan sistem ini. Dalam tiga bulan terakhir sisa akhir tahun ini, Bank Riau Kepri diharapkan bisa melakukan 118.000 transaksi berbagai jenis penerimaan negara.
“Kalau target nominal dana yang dihimpun, itu kewenangan Direktorat Jendral Pajak,” ujarnya.
Dia menjelaskan Perbedaan yang mendasar dimana pada modul sebelumnya, wajib pajak/wajib bayar menggunakan form manual dan disetor melalui Kantor Pos atau kantor bank yang sudah ditunjuk. Adapun melalui modul baru ini pembayaran menggunakan kode billing untuk menyetorkan setorannya melalui bank yang sudah ditunjuk. Pembayaran juga sudah bisa dilakukan melalui berbagai layanan sepeti internet banking, mobil banking.
“Sistem ini juga lebih transparan, kita tahu secara real time jumlah penerimaan negara,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel