Asbanda & OJK Siapkan BRC Jilid II

Bisnis.com,14 Okt 2014, 20:40 WIB
Penulis: Thomas Mola
BPD juga diarahkan untuk memilki pertumbuhan kredit minumum 20% per tahun. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa indikator BPD Regional Champion yang ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini dipastikan meleset.

Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bergerak cepat dengan kembali menyusun BRC jilid II untuk mendorong pertumbuhan bisnis BPD agar menjadi “tuan” di daerah sendiri.

Ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) Eko Budiwiyono mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan untuk untuk mewujudkan BRC. Beberapa kendala yang menghantui BPD untuk menjadi regional champion antara lain rasio kecukupan modal, sumber daya manusia (SDM), good corporate governance (GCG), dan dukungan teknologi.

Dia menjelaskan saat ini Asbanda bersama Otoritas Jasa Keungan (OJK) tengah menggodok kembali BRC jilid II untuk mendorong kinerja BPD. Sayangnya, beliau masih enggan memaparkan detil terkait materi BRC jiid II.

"Materi BRC II masih dalam pembahasan dengan OJK, saya belum bisa memaparkan saat ini," tulisnya dalam pesan pendek kepada Bisnis, Selasa (14/10/2014).

Adapun, BRC pertama kali dirilis pada tahun 2010 dengan memberi penekanan pada tiga pilar utama yakni ketahanan kelembagaan yang kuat, kemampuan sebagai agent of regional development, dan kemampuan melayani kebutuhan masyarakat.

Pilar itu kemudian dijabarkan lebih detil melalui indikator ketahanan kelembagaan seperti kewajiban BPD seperti memiliki modal inti rata-rata Rp1 triliun, memiliki rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) minimal 15%, ratio return on asset (ROA) minimal 2,5%, BOPO maksimal 75%, dan net interest margin (NIM) maksimal 5,5%.

Selain itu, BPD juga diarahkan untuk memilki pertumbuhan kredit minumum 20% per tahun dengan portofolio kredit produktif minimal 40%, loan to deposit ratio (LDR) pada kisaran 78%-100%, komposisi DPK di luar dana pemda minimum 70%, dan beberapa ketentuan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini