MK Kabulkan Gugatan UU Perlindungan TKI

Bisnis.com,16 Okt 2014, 20:01 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang diajukan oleh beberapa TKI.

Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, MK membatalkan pasal 59 UU tersebut.

Alasan MK mengabulkan gugatan itu karena pasal tersebut dinilai diskriminatif dan merugikan TKI yang bekerja pada perseorangan di luar negeri. MK hanya berkeinginan memberikan kemudahan proses kepada TKI.

"Alasan MK mengabulkan, yang pasti kami bantu masyarakat TKI agar lebih memiliki kemudahan dalam hidup dan bekerja," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar kepada Bisnis.com, Kamis (16/10/2014).

Dalam pasal 59 UU No.39/2004 tersebut dinyatakan bahwa TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerjanya, maka TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia.

Sementara untuk TKI yang tidak bekerja pada perseorangan tidak diwajibkan pulang ke Tanah Air saat hendak mengurus masa perpanjangan kerja.

Pasal itu dinilai terlalu diskriminatif dan memberatkan TKI saat mengurus proses perpanjangan masa kerja, dan berpotensi menghilangkan kesempatan kerja para TKI tersebut karena tidak adanya jaminan bisa bekerja di tempat atau majikan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini