OJK: 10 Perusahaan Asuransi Belum Dapat Suntikan Modal

Bisnis.com,16 Okt 2014, 17:26 WIB
Penulis: Feri Kristianto
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BALI--Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengungkapkan masih ada sekitar 10 perusahaan asuransi yang terancam kena sanksi, karena belum memenuhi syarat permodalan minimal Rp100 miliar pada akhir tahun ini.

Dia menegaskan regulator tidak akan memberikan toleransi terhadap perusahaan tersebut apabila tidak dapat memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Namun, tidak dijelaskan identitas perusahaan tersebut asuransi jiwa atau asuransi umum.

"Tidak ada [toleransi], tetapi kan nanti ada tahapan, SP [surat peringatan] satu sampai tiga," jelasnya ditemui Bisnis, di Nusa Dua, Kamis (16/10).

Menurutnya, beberapa perusahaan asuransi tersebut sudah rutin melapor kepada OJK mengenai upaya mereka menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dan memutuskan mencari suntikan modal.

Namun, belum ada yang secara spesifik menyebutkan sudah mendapatkan tambahan modal dari investor atau pemegang saham.

Meski demikian, regulator tetap mendorong agar perusahaan asuransi tersebut untuk mencari pendanaan dari berbagai sektor.

Bahkan, lanjutnya, kendati akhir tahun tersisa dua bulan, dirinya optimis 10 asuransi yang modalnya belum memenuhi persyaratan pada akhirnya dapat suntikan modal.

"Tunggu saja, kalau kami masih optimis semua dapat bertahan. Kami regulator juga inginya mereka semua bertahan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini