DKI Jakarta Berlakukan Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Bisnis.com,16 Okt 2014, 03:16 WIB
Penulis: Yanita Petriella

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan memberlakukan tarif baru pajak progresif kendaraan bermotor mulai bulan November tahun ini.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Iwan Setiawandi mengatakan penerapan tarif baru pajak progresif ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan kemacetan di Ibu Kota.

"Perda [peraturan daerah] tarif pajak progresif yang baru telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Kami akan mulai terapkan mulai November besok," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (15/10/2014).

Pada kepemilikan kendaraan bemotor pertama, kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2% yang sebelumnya 1,5% dari nilai jual kendaraan.

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, tarif progresif pajak kendaraan bermotor meningkat dari 2% menjadi 4%.

Bagi kendaraan bermotor ketiga, tarif progresif pajak kendaraan bermotor menjadi sebesar 6% dari 2,5%.

Adapun, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak kendaraan bermotor akan dikenakan 10% atau mengalami kenaikan 6% dari semula 4%.

Dengan adanya pengenaan tarif baru pajak progresif, dia  berharap dapat mendongkrak penerimaan pendapatan pajak pada tahun depan.

"Tahun ini target PKB [pajak kendaraan bermotor Rp5,1 triliun, tahun depan akan naik. Kami optimis bisa capai target PKB tahun depan dan target pajak keseluruhannya," tutur Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini