Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti nomor layanan pengaduan menjadi 1500655 dari sebelumnya 500655.
Direktur Pelayanan Konsumen OJK Sondang M Samosir mengatakan pergantian nomor tersebut merupakan imbas dari ketentuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Berdasarkan SE dari Kominfo, ada pergantian nomor telepon pengaduan,” katanya, Kamis (16/10/2014).
Sondang menjelaskan pergatian nomor tersebut berlaku bertahap. Hingga Desember 2014, masyarakat tetap masih dapat menggunakan nomor telepon kontak pengaduan OJK yang lama yakni 500655.
Pada periode Januari-Juni 2015, masyarakat yang menghubungi nomor 500655 akan secara otomatis dialihkan kepada nomor telepon yang baru setelah sebelumnya diberikan informasi mengenai perpindahan nomor tersebut.
Tahap selanjutnya, Juli-Desember 2015, setiap panggilan telepon ke nomor 500655 akan diputus setelah operator memberitahukan pergantian nomor.
Nomor kontak pengaduan OJK dibuka bagi masyarakat umum yang ingin mencari informasi ataupun menyampaikan pengaduan mengenai industri jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel