Bisnis.com, SURABAYA--Penertiban kepemilikan kartu kredit bagi nasabah berpenghasilan Rp3 juta sampai Rp10 juta mulai dilakukan.
Kepala Unit Pengelolaan Data dan Aministrasi Sistem Pembayaran, Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV Bagus Indrayana menguraikan penertiban dilakukan dengan mengirimkan surat kepada pemegang kartu kredit.
"Ada nasabah yang melapor ke kami bahwa ada surat dari Asosiasi Kartu Kredit Indonesia untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan Bank Indonesia," jelasnya, Senin (20/10/2014).
Peraturan Bank Indonesia No.14/2012 tentang penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu mengatur soal pembatasan kepemilikan kartu kredit.
Termuat ketentuan di dalamnya, nasabah berpenghasilan kurang dari Rp3 juta dilarang memiliki kartu kredit.
Adapun nasabah berpenghasilan Rp3 juta-Rp10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit yang diterbitkan maksimal dua bank.
Selain itu, plafon kredit yang boleh dimiliki nasabah tiga kali pendapatan bulanan yang diterima.
"Jadi kalau pegang dari dua penerbit kartu, tiga kali plafon dibagi berdua antar penerbit tersebut," urainya.
Bagus memaparkan penertiban kartu kredit dalam tahap awal memang sebatas mengirimkan surat ke nasabah agar sukarela melakukan penyesuaian.
Bila tidak ada tindakan nasabah sampai November tahun ini maka bank penerbit kartu kredit dikumpulkan.
Bank penerbit kartu diminta untuk mengambil keputusan terhadap nasabah-nasabah yang terkena ketentuan.
Apabila cara ini tak berhasil, kata Bagus, Bank Sentral akan melakukan tindakan intervensi.
"Kartu kredit tidak lancar harus ditutup atau yang paling muda usia kartunya ditutup," paparnya. Semua langkah tersebut dilakukan sebelum 2015.
Menurutnya, kebijakan pembatasan kartu didasari pertimbangan sebagian nasabah pemilik alat pembayaran ini terjerat gaya hidup.
Sehingga muncul persoalan gagal bayar atau memiliki kartu bermasalah.
Berdasar catatan Bisnis, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mendata ada 450.000 kartu yang harus ditutup karena tak memenuhi ketentuan.
Sedangkan jumlah kartu kredit yang beredar secara nasional mencapai 15,8 juta kartu per September 2014.
Head of Consumer & Ritel PT Bank Negara Indonesia Tbk Wilayah Surabaya Arif Martianto mengungkapkan nasabah sebenarnya bisa memperbaharui data penghasilan terbaru agar kartu yang dimiliki bisa bertahan. Bila memang tidak memenuhi maka secara sukarela harus menutup.
"Secara teknisnya kami belum mengambil tindakan bagi yang masuk ke ketentuan harus menutup, tapi update penghasilan bisa disampaikan ke AKKI," paparnya.
Adapun bagi pemohon kartu baru, tutur dia, sudah ditetapkan ketentuan soal gaji minimal Rp3 juta. Pembatasan ini meski membuat bank harus selektif tetapi tidak sampai memperlambat penerbitan kartu.
"Kami sampai Agustus [2014] menerbitkan 15.000 kartu kredit baru, 173% dari target tahunan dengan pertumbuhan 20%. Total kartu BNI di Jawa Timur sekarang 123.000 lembar," paparnya.
Dia menilai tingkat ekonomi secara umum meningkat sehingga nasabah yang berhak memegang kartu juga semakin banyak.
Dari total kartu baru yang diterbitkan sebagian besar memiliki plafon kredit antara Rp7 juta sampai Rp20 juta dan Rp2 juta sampai Rp4 juta.
Pertumbuhan pemilik kartu kredit pada 2015 juga digenjot dengan melakukan penawaran ke konsumen internal.
"Nasabah-nasabah kami akan ditawari mengajukan kartu kredit, tentu selain menyasar yang di luar," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel