Pembatasan Bunga Deposito: Dana Pensiun Lirik BPD dan BUKU II

Bisnis.com,20 Okt 2014, 19:51 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA--Perusahaan dana pensiun melirik bank umum kegiatan usaha (BUKU) II dan bank pembangunan daerah (BPD) yang siap memberikan return lebih untuk dana  kelolaan yang dititipkan dalam produk deposito.

Adapun, Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri Tbk. (DPLK Mandiri) tengah mengincar bank-bank yang berani memberikan bunga hingga double digit.

Direktur DPLK Bank Mandiri Rudi Rahman menuturkan jika bunga yang diberikan kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 dan 4 sudah tak menarik, maka unit usaha bank berpita kuning tersebut akan pindah ke BUKU 2.

"Kami akan ke BUKU 2, sebab permintaan masih ada. Namun kami enggak akan ekstrem dalam pengalihan, akan tetap menjaga keamanan," ungkapnya pekan lalu.

Direktur Komersial DPLK Mandiri Febrina Amrah Putri mengungkapkan unit usaha telah beraliansi dengan Bank Mandiri. Menurutnya, perseroan tengah mengantisipasi pemindahan dana kelolaan ke pasar modal atau pun obligasi, akan tetapi hal tersebut tergantung dengan perusahaan.

"Pengalihan dana akan ada. Kami akan mengedukasi nasabah, bisa ke BUKU 1 atau berubah ke saham. Kondisi akan berubah jika BI Rate naik," katanya.

Hingga September 2014, penempatan dana kelolaan mencapai 27% dari dana kelolaan. Adapun total dana kelolaan DPLK Mandiri hingga kuartal III/2014 mencapai Rp432,71 miliar, atau tumbuh145,5% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sebagaimana diketahui suku bunga dana pada ketegori BUKU 4 ditetapkan maksimal 200 basis points (bps) di atas BI Rate atau sekitar 9,5%.

Adapun bagi bank BUKU 3 suku bunga DPK ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI Rate atau 9,75% untuk saat ini. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.

Penetapan suku bunga maksimum ini berlaku secara serentak untuk BUKU 3 dan 4 mulai pada 1 Oktober 2014 dan wajib dikenakan untuk perolehan deposito baru dan perpanjangan yang sudah jatuh tempo .

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini