KABINET JOKOWI-JK: Jokowi Lama Tetapkan Menteri, Ini Akibatnya

Bisnis.com,21 Okt 2014, 17:44 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Jokowi saat membacakan sumpah jabatan sebagai Presiden RI, Senin (20/10/2014)/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah kalangan mendesak Presiden Joko Widodo segera menetapkan nama menteri dalam susunan kabinetnya.

Hal itu diperlukan agar pemerintahan Jokowi-JK bisa segera menghasilkan kebijakan prorakyat sesuai dengan yang dijanjikannya.

Pengamat politik Indra Jaya Piliang mengatakan dengan dilantiknya Jokowi sebagai presiden pada Senin (20/10), maka seluruh menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II sudah tanpa kekuasaan dan hanya menjalankan rutinitas (demisioner).

“Menteri tanpa kekuasaan, bagaimana pemerintah bisa berjalan. Untuk itu, Jokowi harus segera mengumumkan nama menterinya,” kata Indra kepada Bisnis, Selasa (21/10).

Sedangkan pengamat hukum dan tata negara Refly Harun mengungkapkan penyegeraan pengumuman susunan menteri dalam kabinet tersebut sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi yang buruk dari masyarakat.

“Jedanya jangan terlalu lama. Itu untuk menghindari anggapan buruk dari masyarakat. Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintahan Jokowi belum siap,” kata Refli.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk lebih lama menunda mengumumkan susunan kabinetnya. “Jokowi dikukuhkan sebagai presiden sudah lama. Selain itu, fit and proper test juga sudah berjalan,” lanjutnya.

Jika masih gamang, Jokowi bisa menggunakan sejumlah indikator untuk memilih menteri a.l. hasil rekomendasi dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang sudah diserahkan pada Minggu (19/10).

Sementara itu, Peneliti politik LIPI Siti Zuhro mengatakan pemerintah Jokowi dan kabinetnya diminta segera bekerja dengan memprioritaskan pembahasan RUU dengan DPR yang sempat tertunda.

“Jokowi harus memprioritaskan pembahasan RUU tersebut sesuai dengan urgensinya,” ujar Siti.

Sebelumnya, Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengungkap masih ada 27 RUU yang belum tuntas dibahas dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Menurutnya, 27 RUU tersebut harus dibahas dalam periode selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini