JPPI Perbaiki Gugatan UU Sisdiknas

Bisnis.com,21 Okt 2014, 20:13 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Bisnis.com, JAKARTA — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) memperbaiki permohonan gugatan wajib belajar 9 tahun yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perbaikan dilakukan agar tuntutan wajib belajar dibiayai oleh negara bisa terpenuhi.

Kuasa Hukum Ridwan Darmawan menyampaikan bahwa ada beberapa perbaikan yang dilakukan oleh pihaknya seperti nasihat dari majelis hakim MK dalam sidang sebelumnya.

Perbaikan permohonan yang didaftarkan dengan nomor 92/PUU-XII/2014 itu a.l. terkait dengan alasan pengujian menjadi Pasal 28C ayat 1 dan Pasal 31 ayat 3 UUD 1945.

Dalam pokok permohonannya, jelas Ridwan, pihaknya tidak mempermasalahkan ketentuan yang tertera di dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Sisdiknas yang mengatur tentang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

“Namun yang dipersoalkan adalah soal wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun,” kata Ridwan dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Selasa (21/10).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah wajib membiayai seluruh jenjang dalam program wajib belajar, bukan hanya sekolah dasar (SD).

Perbaikan tersebut disampaikan dalam sidang Permohonan Perkara Pengujian UU No. 23/2003 tentang Sisdiknas terhadap UUD 1945, Selasa (21/10) yang diajukan JPPI.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Aswanto. Selain Aswanto, duduk sebagai anggota majelis, Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Wahduddin Adams.

Sedangkan agenda persidangan kali ini adah perbaikan permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini