TKI: Penyedia Jasa Asing Dilarang Beroperasi di Kalbar

Bisnis.com,22 Okt 2014, 14:14 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, PONTIANAK - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat melarang penyedia jasa asing suatu negara sebagai penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri membuka kantor dan beroperasional di daerah ini.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalbar M. Ridwan mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan keberadaan satu perusahaan asal Malaysia sebagai penyedia TKI yang mendirikan cabang di Kota Pontianak untuk mengurus visa para calon TKI bekerja di Negeri Jiran, Malaysia.

"Kami mendapatkan laporan dari PPTKIS (Penempatan Pengerah Tenaga Kerja Swasta) ada satu perusahaan asal Malaysia mendirikan cabangnya di Kota Pontianak. Perusahaan itu mengurus visa bagi TKI, disinyalir tidak melalui PPTKIS," kata Ridwan kepada Bisnis, Rabu (22/10/2014).

Ridwan mengatakan untuk penyaluran TKI keluar negeri sudah diatur dalam UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dalam UU tersebut, selain Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) sebagai perwakilan pemerintah yang boleh mengirim TKI dari swasta adalah hanya PPTKIS setempat yang ditunjuk oleh Disnakertrans Provinsi Kalbar.

"Perusahaan-perusahaan penyedia jasa TKI di Kalbar harus ada izin dari PPTKIS sebagai perwakilan swasta. Karena kalau terdaftar di PPTKIS, kami (pemerintah) bisa memantau perkembangan TKI di negara lain," katanya.

Menurutnya, selain terdaftar dalam UU Nomor 39 Tahun 2004 keberadaan perusahaan penyedia jasa TKI swasta juga harus mentaati UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ridwan mengatakan keberadaan penyalur TKI yang resmi di bawah payung hukum undang-undang, memudahkan pemerintah melakukan pengawasan langsung para TKI di luar negeri. Hal itu untuk melindungi dan menghindari keterlibatan oknum penyalur TKI yang tidak bertanggung jawab baik berasal dari dalam negeri atau luar negeri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini