Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang K3 Dibentuk

Bisnis.com,22 Okt 2014, 18:45 WIB
Penulis: Tegar Arief

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di bidang tersebut yang lebih kompeten dan profesional.

LSP independen ini memberikan sertifikasi bagi tenaga kerja dengan keahlian khusus bidang K3 seperti sektor industri, paramedis, pekerja di ketinggian dan pekerja di ruang terbatas.

"Pendirian LSP ini untuk memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja bidang K3 demi terwujudnya tenaga kerja yang kredibel dan profesional di bidang K3 bagi industri dalam negeri maupun luar negeri," kata Sekjen Kemenakertrans Abdul Wahab bangkona, dalam siaran pers Rabu (22/10/2014).

Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja K3 akan terus meningkat seiring dengan tuntutan global yang mensyaratkan pelaksanaan manajemen K3 dalam setiap lini perusahaan untuk meminimalisasi kecelakaan kerja.

Kebutuhan tenaga kerja K3 yang kompeten dan profesional ini, sambungnya, harus dihadapi dengan jaminan sertifikasi profesi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diakui di dalam negeri maupun luar negeri.

"Prosedur dan prinsip-prinsip assesment yang tertelusur dan terukur harus diterapkan secara ketat oleh para assesor dalam pelayanan sertifikasi tenaga kerja K3 sesuai dengan SKKNI," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini