Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi peringatan kepada Asuransi Jiwa Tugu Mandiri pada September lalu.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemegang saham dalam memenuhi ketentuan modal minimum perseroan.
“Pencabutan sanksi itu terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS] pada 17 September 2014 karena jumlah modal telah melebihi persyaratan PP Nomor 81,” ujar Pjs Direktur Utama Tugu Mandiri Fauzi Arfan di Jakarta, mengutip keterangan resminya, Rabu (22/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel