Pemprov DKI Pecat 18 Pegawai Negeri Sipil

Bisnis.com,22 Okt 2014, 14:48 WIB
Penulis: News Editor
PNS/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberhentikan 18 pegawai negeri sipil sepanjang tahun ini karena alasan kedisipilinan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan total tercatat ada 54 pegawai negeri sipil (PNS) yang dijatuhi hukuman disiplin. Sebanyak, 18 PNS diantaranya sudah dipecat.

Selain itu, sebanyak 90 orang PNS masih menunggu surat keputusan pemberian sanksi dan dalam waktu dekat surat tersebut akan diterbitkan. “Total PNS yang dikenakan sanksi sebanyak 144 orang, 90 orang diantaranya masih diproses,” ujarnya, Rabu (22/10/2014).

Made mengatakan pemerintah juga memberi sanksi kepada 182 tenaga honor kategori dua yang lulus seleksi tertulis tidak diusulkan untuk diperpanjang masa kontraknya oleh satuan kerja perangkat daerah.

“Berkas administrasinya tidak diusulkan lagi. Itu disebabkan tidak disiplin,” katanya.

Sementara itu, sebanyak 1.664 tenaga honor kategori dua yang tidak lulus ujian tertulis tidak diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah untuk pemberkasan ulang. “Total honorer pada tahun ini yang tidak diusulkan lagi menjadi honorer berjumlah 1.846 orang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini