Inilah Bentuk Nomenklatur 'Kabinet Trisakti' Jokowi-JK

Bisnis.com,23 Okt 2014, 17:44 WIB
Penulis: Sepudin Zuhri
Pidato pertama Jokowi sebagai presiden RI/ Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR pada Selasa (21/10/2014), kabinet Joko Widodo dalam 5 tahun pemerintahannya akan memiliki nama "Kabinet Trisakti".

Komposisi kabinet terdiri dari 32 kementerian dengan empat menteri koordinator yaitu bidang politik hukum dan keamanan, bidang kemaritiman, bidang perekonomian, serta pembangunan manusia & kebudayaan.

Selain itu, terdapat pula empat lembaga lain yang tetap difungsikan untuk membantu terselenggaranya pemerintahan dengan baik.

4 lembaga tersebut yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Ekonomi Kreatif, Badan Pengembangan Ekspor Nasional dan TNP2K.

Berikut ini nomenklatur Kabinet Trisakti:

-Kantor Kepresidenan: Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Unit Kerja Presiden, Kemen PPN/Bappenas.

-Menko Polhukam: Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kemen Hukum & HAM, Kemenkominfo, Kemen PAN & RB.

-Menko Kemaritiman: Kemenhub, Kementerian Kelautan & Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM.

-Menko Perekonomian: Kemenkeu, Kemen BUMN, Kemenkp & UKM, Kemenperin, Kemendag, Kementan, Kemen Ketenagakerjaan, Kemen PU & Perumahan Rakyat, Kemen Lingkungan Hidup & Kehutanan, Kemen Agraria Tata Ruang (Kep BPN).

- Menko Pembangunan Manusia & Kebudayaan: Kemenag, Kemenkes, Kemensos, Kemen Pemberdayaan Perempuan, Kemen Budaya Pendidikan Dasar & Menengah, Kemen Riset Teknologi & Pendidikan Tinggi, Kemenpora, Kemen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi.

-Lembaga: BKPM, Badan Ekonomi Kreatif, Badan Pengembangan Ekspor Nasional, TNP2K.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini