Eksekusi Lelang PT Pantai indah Selat Sunda Cacat Hukum

Bisnis.com,23 Okt 2014, 20:18 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Fanorama pantai/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--PT Pantai indah Selat Sunda mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap kedua kuratornya dan otoritas lelang Kota Bekasi atas proses kepailitan hingga eksekusi lelang aset yang dinilai cacat hukum.

Direktur Utama PT Pantai indah Selat Sunda (PISS) Stefanus S. Gunawan yang diwakili kuasa hukumnya Jahmada Girsang mengatakan terdapat beberapa hal dalam koridor hukum yang telah dilanggar oleh para tergugat. Kedua kurator tersebut adalah Sugiharta Gunawan dan Suharti.

"Pemohon pailit seharusnya adalah direktur utama, tetapi pemegang saham minorinas bisa mendalangi permohonan pailit. Padahal, tidak pernah ada RUPS [rapat umum pemegang saham]," kata Jahmada kepada Bisnis, Kamis (23/10/2014).

Dia menceritakan PISS telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 36/Pdt.Sus-Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 6 September 2012. Sebelumnya, perusahaan pengembang tersebut telah berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 19 Juli 2012 dengan putusan No. 32/Pdt.Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Namun, Stefanus tidak pernah menerima berkas-berkas apapun secara sah terkait dengan kedua putusan tersebut. Bahkan, penggugat juga tidak mengetahui risalah lelang atas aset PISS yang dilakukan pada 21 April 2014 kendati sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua PN Jakarta Pusat dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.

Hingga berkas gugatan dengan No. 196/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst didaftarkan pada 28 April 2014, KPKNL Bekasi tidak dapat memberikan dan menunjukkan risalah tersebut. Padahal, hal tersebut bisa menjadi bukti yang paling penting bagi penggugat sebagai pihak yang mewakili PISS.

KPKNL Bekasi telah melakukan lelang aset dengan nilai sebesar Rp22 miliar pada 21 April 2014. Atas lelang tersebut, penggugat menderita kerugian sebesar Rp10 miliar dengan minimnya harga lelang tersebut.

Jahmada menuturkan permohonan PKPU awalnya diajukan oleh Dadi Darmawan. Padahal, penggugat dan direksi PISS yang lain tidak pernah melakukan RUPS serta tidak menyetujui Dadi untuk mewakili PISS mengajukan permohonan PKPU.

Berdasarkan ketentuan Pasal 224 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dalam hal debitur adalah perseroan terbatas permohonan PKPU atas prakarsanya sendiri hanya dapat diajukan setelah mendapatkan persetujuan RUPS yang sah. Dengan demikian, putusan PKPU dan pailit harus dinyatakan batal demi hukum.

Penggugat berpendapat pelaksanaan lelang eksekusi di KPKNL Bekasi bisa dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum. Terlebih, pelaksanaan lelang harus sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara No. 6/KN/2013.

Berdasarkan Pasal 6 angka 4 huruf (f) dan (g) dalam beleid tersebut menyebutkan dokumen persyaratan lelang berupa asli/fotokopi diperlukan adanya bukti kepemilikan atau apabila bukti tidak dikuasai harus ada surat pernyataan dan persetujuan hakim pengawas bahwa boedel pailit dijual melalui lelang.

 

J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini