SUAP PILKADA LEBAK: Sekjen MK Dicecar Pertanyaan Kedekatannya dengan Amir Hamzah

Bisnis.com,23 Okt 2014, 14:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri Mahilli Gaffar dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang telah menjerat mantan kandidat Pilkada Lebak tahun 2013, Amir Hamzah sebagai tersangka.

Janedjri yang telah diperiksa selama 2,5 jam tersebut mengaku diberikan empat buah pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Pertanyaan tersebut seputar kaitan dirinya dengan perkara suap sengketa Pilkada di Lebak, Banten, tentang Amir Hamzah dan juga tentang Kasmin.

 "Ya, saya ditanya apakah saya kenal mereka (Amir Hamzah dan Kasmin). Saya katakan, bagaimana saya kenal. Saya wajahnya saja tidak tahu," tutur Janedjri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Janedjri selaku Sekjen MK mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak tahu tentang proses persidangan yang dilakukan mantan Ketua MK waktu itu, Akil Mochtar. Menurut Janedjri, sebagai Sekjen MK dirinya hanya bertanggungjawab dalam hal administratif bukan soal persidangan.

"Saya tidak tahu tentang persidangan dan saya hanya bertanggung jawab dalam hal administratif," kata Janedjri.

Selain Janedri, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎dua orang lain yakni Panitera MK, Kasianur Sidauruk dan ‎Kepala Kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradiredja. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/10).

 "Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH (Amir Hamzah)," tukasnya.

 Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut pihak KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini