Pemkot Mataram Tahan Penerbitan 432 Izin Membangun

Bisnis.com,23 Okt 2014, 14:42 WIB
Penulis: News Editor
/Ilustrasi

Bisnis.com, MATARAM—Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan penerbitan 432 izin membangun karena berbagai alasan.

Kepala BPMP2T Kota Mataram Cokorda Sudira M. mengatakan angka tersebut berasal dari periode April—Agustus 2014. Adapun, alasan belum dapat dikabulkan izin tersebut antara lain karena permohonan izin tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, pemohon akan membangun hotel di kawasan perumahan.

Selain itu karena adanya dokumen administrasi yang belum dilengkapi oleh para pemohon padahal petugas sudah menginformasikan kekurangan dokumen tersebut.

Dia mengatakan dalam setiap proses penerbitan izin sebuah pembangunan pihaknya tetap berpedoman dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Tata Kota Mataram agar pembangunan tidak melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah ada.

“Sebelum kami mengeluarkan izin, sudah ada tim teknis dari SKPD [satuan kerja perangkat daerah] yang turun untuk melakukan pengecekan di lapangan, agar diketahui apakah peruntukkan pembangunan itu sesuai atau tidak,” katanya, Kamis (23/10/2014).

Sementara terkait dengan permintaan Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan untuk penundaan pengeluaran izin di kawasan pinggiran sebagai upaya menekan alih fungsi lahan, pihaknya mengakui masih belum dapat melaksanakan secara maksimal.

“Kami memang sudah melakukan komunikasi dengan SKPD terkait, namun jika izin pembangunanya itu untuk kepentingan masyarakat kami kan tidak bisa menundanya,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, terhadap setiap izin akan dikeluarkan, BPMP2T memiliki tim untuk turun ke lokasi dan melihat langsung kondisi lahan yang akan didirikan bangunan. Dengan harapan upaya itu juga dapat menekan alih fungsi lahan.

Dia menyebutkan jumlah permohonan perizinan yang masuk ke BPMP2T Kota Mataram mencapai 368 per bulan dari sebanyak 36 jenis izin yang ditangani lembaga itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini