DPR: Para Rektor Pertanyakan Nomenklatur Kementerian Pendidikan

Bisnis.com,24 Okt 2014, 13:19 WIB
Penulis: News Editor
Kemendikbud dipecah menjadi dua kementerian. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Kementerian Pendidikan memerlukan pembahasan paling mendalam karena banyak rektor dari perguruan tinggi yang mempertanyakan dipecahnya nomenklatur kementerian tersebut.

"Iya [Kementerian Pendidikan butuh pembahasan mendalam] karena sudah banyak rektor yang menelpon saya mempertanyakan kok dipecah [Kementerian Pendidikan] karena nantinya seperti apa," kata Agus di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Dia menjelaskan pendidikan lebih bagus in line dalam kesatuan mulai dari pendidikan anak usia dini sampai pendidikan tinggi.

Menurut dia, hal itu yang dipertanyakan beberapa rektor namun pimpinan DPR akan memberikan pertimbangan paling tepat apa yang harus dilaksanakan Presiden Jokowi.

"Pendidikan ini bagusnya satu, 'in line' mulai dari PAUD sampai perguruan tinggi namun kok ini dipecah dan itu banyak yang mempertanyakan," ujarnya.

Agus menegaskan DPR tidak akan mengeluarkan pernyataan bahwa perubahan nomenklatur kementerian tidak boleh atau boleh, dalam hasil pertimbangan yang diberikan kepada Presiden Jokowi.

Karena, menurut dia, hal itu merupakan wewenang Presiden Jokowi, namun legislatif hanya memberikan pertimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sekali lagi, kami nantinya tidak akan mengeluarkan pernyataan 'ini tidak boleh atau ini tidak boleh' karena itu kewenangan ada di Presiden Jokowi, bukan DPR," katanya.

Presiden Jokowi mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR terkait perubahan dan penggabungan nomenklatur kabinet di pemerintahannya pada Rabu (22/10/2014).

Berikut ini nomenklatur kementerian yang berubah.

  1. Kementerian PU, dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Menteri PU dan Perumahan Rakyat.
  2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata.
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yaitu Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.
  4. Kementerian Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
  5. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian yaitu Kementeritan Tenaga Kerja
  6. Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal.
  7. Kementerian Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Merespons surat Presiden Jokowi itu, DPR pada Kamis (23/10/2014) mengadakan rapat pengganti Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Rapat itu memutuskan bahwa pimpinan DPR akan memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait adanya perubahan nomenklatur kementerian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini