Pemprov DKI Siapkan Rp2 Triliun Untuk Tunjangan Kinerja Daerah

Bisnis.com,24 Okt 2014, 21:32 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI akan menghapus honor pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai 2015 dan membuat pegawai negeri sipil (PNS) dapat mengantongi Rp50 juta per bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan daripada menerapkan sistem yang membuat PNS mencari jalan pintas untuk mendapat penghasilan lebih, solusinya dengan menyiapkan tunjangan berbasis kinerja.

"Kalau kerjanya bagus nanti bisa bawa pulang Rp50 juta," ujarnya di Balai Kota, Jumat (24/10).

Dengan begitu, paparnya, tak ada lagi komisi 1,5% dari total nilai pengadaan.

"Sebagai gantinya, akan disediakan anggaran lebih dari Rp2 triliun per tahun untuk tunjangan kinerja daerah (TKD)".

Dia mengemukakan ketentuan itu diterapkan menyusul menyusul tertangkapnya oknum pegawai di unit layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah (ULP) yang meminta komisi dan menahan dokumen pada proses lelang kepada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Jadi SKPD kalau nggak kasih duit, nggak diproses semua kegiatan itu".

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, I Made Karmayoga mengatakan atas perbuatan itu tiga pegawai ULP segera dimutasi ke Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan Biro Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini