KEMENAG: 23 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Dapat Teguran

Bisnis.com,26 Okt 2014, 06:50 WIB
Penulis: News Editor
Teguran dan sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi tersebut. /antara

Bisnis.com, JEDDAH - Semua jamaah haji khusus Indonesia semuanya sudah pulang ke Tanah Air, kecuali 3 jamaah yang masih menjalani perawatan di RS King Fadh Madinah dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Jeddah, pada Sabtu (25/10/2014).

Namun demikian masih ada masalah yang belum selesai dikarenakan ada 23 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari 139 PIHK yang memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci yang belum melaporkan kepulangan ke Pengendali PIHK Kementerian Agama.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Pengendalian PIHK Daerah Kerja Makkah Matyuri Casdui. “Yang melapor datang 139 PIHK, namun hingga kini 23 PIHK belum melaporkan kepulangan,” kata Matyuri kepada Tim Media Center Haji.

Matyuri mengatakan seharusnya mereka yang melapor saat datang di Tanah Suci, harus juga melapor saat memulangkan jamaahnya baik di Makkah, Madinah maupun Jeddah untuk memudahkan koordinasi.

Dia memastikan bahwa 23 PIHK ini akan dikenakan teguran, namun akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu untuk menentukan teguran yang akan diberikan. Teguran dan sanksi diberikan berdasarkan hasil evaluasi tersebut, apakah bentuk pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat.

Matyuri menyatakan kalau sampai ditemukan ada PIHK yang melakukan kesalahan berat, maka bisa dicabut izinnya. Walaupun sampai saat ini belum ditemui adanya PIHK yang  melakukan kesalahan berat, seperti tidak menyediakan tiket pulang atau menelantarkan jamaah di Tanah Suci.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini