Hati-Hati Dokter Asing, Hingga Kini Belum Ada Izin Praktik di Tanah Air

Bisnis.com,27 Okt 2014, 01:16 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat menerima pelayanan dari dokter asing, baik di rumah sakit maupun di klinik praktik.

Pasalnya, menurut Staf Ahli Menteri Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal Tritarayati sampai saat ini belum ada satupun dokter asing yang memiliki izin praktik di Tanah Air.

"Secara nasional belum ada izin untuk warga negara asing membuka praktik. Jadi kalau ada yang dokter asing membuka praktik pasti ilegal," ujarnya, Jumat (24/10/2014).

Dokter asing yang ada di Indonesia, kata dia, sejauh ini masih kategori transfer knowledge, dan tidak diperkenankan menangani pasien.

Hal senada dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Yudi Kurniadi. Menurutnya, Sampai saat ini pihak imigrasi belum pernah mendapat surat permohonan pembukaan praktir dokter dari warga negara asing.

"Selama ini tidak ada permintaan untuk orang asing membuka praktik di Indonesia. Kalau ingin menggunakan orang asing sebagai dokter, departemen teknis harus dimintai rekomendasinya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini