SNI Wajib Penyambung Pipa Berulir Terbit

Bisnis.com,27 Okt 2014, 20:20 WIB
Penulis: David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No 82/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib yang diundangkan pada 7 Oktober 2014.

Hartono, Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian, mengatakan permenperin ini mengatur tentang industri penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam yakni industri yang memiliki fasilitas produksi untuk menghasilkan produk penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam.

Contohnya seperti, dapur peleburan (furnace), cetakan/molding, peralatan perlakuan panas (heat treatment), mesin pembuat ulir (tapping), dan peralatan pengendalian mutu minimal berupa alat uji kekerasan, uji dimensi, uji tekanan air dan uji kebocoran.

“ Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam yang dimaksud  adalah besi cor yang dituangkan kedalam cetakan dan melalui proses perlakuan panas (tempered grafit) sehingga mempunyai lentur dan kekuatan yang lebih baik dari besi cor kelabu,” tuturnya, Senin (27/10/2014).

Pengujian dilaksanakan oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam, dan laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi yang mempunyai perjanjian saling pengakuan dengan Komite Akreditasi Nasional.

 Pemberlakuan SNI tersebut yaitu dengan nomor SNI 0139-2008 dan nomor pos tarif (HS) yaitu Ex 7307.11.10.00; Ex 7307.11.90.00; Ex 7307.19.00.00. Selain itu pemberlakuan SNI secara wajib terhadap penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam tidak berlaku apabila terdapat kesamaan nomor HS dengan nomor HS yang telah ditetapkan.

Hartono mengatakan SNI ini tidak berlaku apabila adanya alasan teknis, dimana produk cor sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi dan/ atau syarat mutu yang berbeda dan keperluan khusus.

“Misalnya seperti keperluan komponen untuk tujuan ekspor keluar wilayah Indonesia; hibah dari negara asing dan bukan merupakan pinjaman (loan); barang contoh untuk riset atau pameran; dan cnotoh uji SPPT SNI,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini