Kapten Feri Sewol Dituntut Hukuman Mati

Bisnis.com,27 Okt 2014, 17:41 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Kapten Lee Joon Seok. /reuters

Bisnis.com, SEOUL—Jaksa Korea Selatan hari ini menuntut hukuman mati bagi kapten feri Sewol yang tenggelam pada bulan April lalu.

Tenggelamnya kapal tersebut menewaskan lebih dari 300 orang dan menjadi bencana maritim terburuk di Korea Selatan dalam lebih dari 4 dekade.

Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Senin (27/10) bahwa Kapten Lee Joon Seok sengaja menghindari perintah evakuasi para penumpang yang sebagian besar siswa SMA karena dirinya khawatir akan menghambat evakuasinya serta para awak kapal. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Park Jae Eok di Pengadilan Gwangju hari ini.

Jaksa juga menuntut hukuman seumur hidup untuk tiga anggota awak lainnya dan kurungan selama 15 hingga 30 tahun untuk 11 kru lainnya. Pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan vonis bulan depan, kata juru bicara pengadilan Hahn Jee Hyung.

"Ini adalah permintaan untuk hukuman yang sangat kuat," kata Koog Joong Don, seorang pengacara yang menghadiri sidang hari ini yang memberikan nasihat hukum kepada keluarga korban.

"Lee beserta kru memiliki peran untuk menentukan nasib penumpang mereka, tetapi mereka gagal menyelamatkan nyawa 304 orang. Jaksa harus mempertimbangkan hal itu. "

Lee sebelumnya membantah tuduhan pembunuhan yang ia dan tiga anggota awak lainnya hadapi. Dia dan terdakwa lainnya mengatakan bahwa mereka terkejut ketika Sewol mulai tenggelam dan mereka tidak bisa berbuat apa-apa untuk menyelamatkan para penumpang karena feri sudah terbalik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini