INDUSTRI ASURANSI: OJK Siapkan SE Pedoman Perhitungan Penyisihan Teknis

Bisnis.com,27 Okt 2014, 13:18 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan Surat Edaran OJK tentang Pedoman Perhitungan Penyisihan Teknis pada Usaha Asuransi atau Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Berdasarkan informasi di laman regulator yang dikutip pada Senin (27/10), OJK tengah meminta masukan kepada para pelaku industri asuransi terkait penyusunan rancangan SE tersebut.

SE itu sendiri merupakan amanat dari PMK No.11/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana yang telah diubah dengan PMK No.228/2012.

Dalam rancangan SE itu dijelaskan penyisihan teknis adalah penyisihan kontribusi untuk produk-produk yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat dinegosiasikan kembali pada setiap ulang tahun polis dan penyisihan klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (incurred but not reported/IBNR).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini