Perusahaan Angkutan Wajib Berbadan Hukum

Bisnis.com,27 Okt 2014, 18:33 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Inilah sosok angkutan di pedesaan yang dimiliki orang per orang./JIBI

Bisnis.com, MADIUN- Perusahaan transportasi darat wajib memiliki badan hukum sehingga memudahkan pemerintah melakukan pemantauan dan pembinaan meski kebijakan itu menimbulkan berbagai konsekuensi yang memberatkan pelaku usaha.

Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Zaenal Arifin menginformasikan aturan yang mewajibkan parusahaan transportasi darat berbentuk sebuah badan hukum tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.17/2014 tentang angkutan jalan.

“Ada berbagai aturan yang tersurat dalam PP itu tapi yang paling mencolok adalah aturan yang mewajibkan perusahaan transportasi darat memiliki badan hukum,” ujarnya, Senin (27/10/2014).

Menurutnya, ketentuan itu sengaja dibuat agar memudahkan pemerintah untuk melakukan pendataan, pembinaan serta memnberikan konsekuensi administratif, dan keselamatan bagi pelaku usaha sehingga menciptakan pola pelayanan yang maksimal terhadap penumpang.

“Selama ini, pelaku usaha transportasi darat banyak yang tidak memiliki badan hukum, sehingga seringkali kami kesulitan melakukan pendataan terkait kondisi armada yang beroperasi saat ini. Tidak hanya itu, kami juga sulit melakukan pembinaan,” terangnya.

Menurutnya, dengan berbentuk badan usaha, proses pendataan perusahaan transportasi darat beserta armada yang dimiliki bisa lebih mudah. Data tersebut, menurutnya sangat berguna bagi pemerintah dalam melahirkan berbagai kebijakan yang menyentuh kepentingan para pelaku usaha.

Dia mencontohkan, kebijakan tersebut bisa berupa pemebrian subsidi BBM kepada transportasi darat jika pemerintah nantinya akan menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Saat ini jumlah perusahaan transportasi darat mencapai 709.000 yang tersebar di 550 kabupaten/kota se-Indonesia. Kami masih melakukan pendataan untuk mengetahui pasti jumlah perusahaan yang masih eksis,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal DPP Organda Andriansah mengamini status perusahaan transportasi darat yang berbadan hukum memudahkan berbagai pihak yang berkepentingan untuk melakukan pendataan, pembinaan serta memnberikan konsekuensi administratif, dan keselamatan bagi pelaku usaha.

Hanya saja, kebijakan tersebut menurutnya melahirkan beberapa konsekuensi yang berkaitan dengan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditarik oleh kabupaten/kota yang menjadi lokasi berdirinya perusahaan transportasi tersebut.

Berbagai konsekuensi itu, menurutnya, seperti pendirian suatu badan usaha akan melahirkan kewajiban pengenaan pajak pendirian perusahaan serta biaya balik nama kendaraan bermotor dari perusahaan non badan hukum menjadi berbadan hukum.

Kami minta kepada Kementerian Dalam Negeri agar diberi dispensasi terkait berbagai konsekuensi yang timbul dari adanya kebijakan pemerintah itu. Kalau tidak diberikan dispensasi, ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Lanjutnya, Organda saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi peraturan tersebut kepada para anggota . Bagi perusahaan kecil yang tidak mampu melakukan proses badan hukum, disarankan untuk bergabung dengan perusahaan sejenis dan membentuk badan usaha bersama atau koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini