KPK Panggil Ade Komaruddin Terkait Kasus Suap Pilkada Lebak

Bisnis.com,28 Okt 2014, 13:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ade Komaruddin/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Ade Komaruddin, anggota fraksi Partai Golkar,‎ dijadwalkan KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amir Hamzah dalam kasus penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Selain Ade, KPK juga akan memanggil Dadang Supena selaku unsur swasta sebagai saksi untuk perkara yang sama.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka AH (Amir Hamzah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/10/2014).

Dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut, KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rachmad Subiyanto
Terkini