Seluruh Perusahaan di Denpasar Diwajibkan Ikut BPJS

Bisnis.com,28 Okt 2014, 10:02 WIB
Penulis: Feri Kristianto

Bisnis.com, DENPASAR--Pemkot Denpasar mewajibkan seluruh perusahaan, BUMN/BUMD, yayasan, koperasi serta Lembaga Perkreditan Desa atau LPD yang terdaftar, mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Denpasar Made Erwin Suryadarma mengatakan penegasan itu disampaikan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Denpasar No.560/2186/Disosnaker yang ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan.

Surat edaran tersebut juga diberlakukan kepada tenaga kerja asing yang bekerja paling lambat 6 bulan di Indonesia wajib untuk ikut BPJS. "Surat edaran ini wajib untuk diikuti oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Denpasar," jelasnya, Selasa (28/10/2014).

Menurutnya, surat edaran itu berlaku sejak dikeluarkan pada Senin (27/10/2014). Perusahaan yang tidak menaati aturan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak mendapat pelayanan publik seperti proses pengajuan perizinan usahanya akan ditolak.

Perusahaan juga akan diwajibkan menanggung seluruh biaya apabila karyawannya mengalami kecelakaan. Mantan Kabag Humas Pemkot Denpasar ini berharap semua perusahaan mematuhi surat edaran itu. "Sanksi sesuai dengan undang-undang penyelenggaraan jaminan sosial" tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini