Bisnis.com, JAKARTA—PT Asuransi Allianz Utama Indonesia menghadirkan produk perlindungan atas risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan tempat usaha yang menyebabkan nasabah kehilangan sumber pendapatan utamanya.
Pasalnya, Allianz menilai risiko PHK maupun kehilangan tempat usaha akan mengakibatkan tersendatnya pembayaran angsuran atau pinjaman nasabah kepada pemberi pinjaman (Bank Perkreditan Rakyat, bank, dan institusi keuangan mikro).
“Kami ingin memberikan ketenangan kepada nasabah dalam menghadapi risiko yang mampu mengancam sumber pendapatan dan usaha mereka,” ujar Inkes Lukman, Direktur Allianz Utama Indonesia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/10).
Berdasarkan data terbaru, bisnis asuransi mikro Allianz Indonesia telah melindungi 3,4 juta nasabah di Indonesia, dengan lebih dari 7.000 ahli waris yang telah menerima manfaatnya hingga Agustus tahun ini.
Segmen asuransi mikro di Indonesia memang cukup menjanjikan jika dilihat dari potensi penambahan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setiap tahunnya.
Peningkatan tersebut tentunya juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap risiko kehidupan misalnya hilangnya sumber pendapatan akibat meninggal dunia atau kehilangan tempat usaha.
“Upaya kami untuk mengenalkan produk asuransi kepada masyarakat tidak akan pernah berhenti,” ungkap Yoga Prasetyo, Head of Emerging Consumer Business Allianz Life Indonesia.
Pada awalnya, tambahnya, Allianz hanya berkeinginan untuk mengenalkan komponen credit life pada nasabah keuangan mikro.
Namun dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk asuransi, maka Allianz dituntut untuk terus berinovasi sehingga mampu menyediakan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Seperti diketahui, Allianz telah bekerjasama dengan 80 institusi mikro di seluruh Indonesia dengan berbagai variasi produk mikro a.l asuransi jiwa kredit, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, dan asuransi properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel